Soal Hibah Desa Pematang Kuala ke YP Islam Al Misbah, Pengacara Sergai Minta Jaksa Panggil Pihak Terkait

Praktisi hukum di Sergai, Muhammad Ikhwan SH, mendesak Kejati Sumut untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam pemberian dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah.

topmetro.news – Praktisi hukum di Sergai, Muhammad Ikhwan SH, mendesak Kejati Sumut untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam pemberian dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah.

Di mana yayasan yang berdiri di Dusun II Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai itu, telah menerima hibah tahun 2018, 2019, 2020, 2021, dan tahun 2022 secara berturut-turut. Jumlah dana keseluruhan dana hibah Rp670 juta.

“Kuat dugaan, ini telah merugikan keuangan negara dan harus segera ada tindak lanjut dengan pemangilan terhadap Kepala Desa Pematang Kuala, bendahara, dan pihak terkait lainnya,” kata Muhammad Ikhwan SH, Senin (25/9/2023).

Pemberian dana hibah ke YP Islam Al Misbah atas sepengetahuan Ketua Yayasan Ramlan, yang juga ternyata Kepala Desa Pematang Kuala. Perbuatan ini, kata Ikhwan, bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa.

“Penyerahan dana hibah ini juga jelas bertentangan juga dengan UU Nomor 30 Tahun 2014. Yaitu Pasal 10 Ayat (1) Huruf e dan penjelasannya,” katanya.

Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Muhammad Ikhwan SH menyebut, penyerahan dana hibah tersebut juga melanggar Undang Undang Nomor 20 tahun 2001. Yakni tentang perbuatan memperkaya diri yang melawan hukum, yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

Tindak Tegas

Ia pun minta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap penyimpangan atau dugaan korupsi di Desa Pematang Kuala. “Jangan dana desa dari pemerintah itu menjadi ‘bancakan’ berbagai pihak. Selama ini yang terlihat sepertinya pihak desa tertekan yang di atas. Tetapi pejabat pemerintah desa terkesan nyaman dan leluasa menikmati anggaran yang ada sampai saat ini,” urainya.

“Seperti ada hukum kausal yang berlaku di antara mereka. Beberapa peristiwa hukum yang ditangani aparatur penegak hukum hanya diselesaikan dengan tuntut ganti rugi. Padahal tidak semua perbuatan yang merugikan keuangan negara itu selesai dengan ganti kerugian. Sehingga ada pemahaman, kepala desa tidak bisa dipidanakan ketika melakukan penyimpangan atau korupsi Dana Desa,” lanjutnya.

Kata Ikhwan, ini sepertinya ada ‘benang merah’ dengan niatan para petinggi negeri yang sangat bernafsu meningkatkan Dana Desa sampai Rp5 miliar. “Jangan-jangan malah menjadi pesta pora di banyak pihak dengan peningkatan anggaran tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kegiatan pelatihan atau sejenisnya yang konon titipan dari atas. “Padahal itu hanya seperti bisnis berbungkus kegiatan yang sampai saat ini belum terlihat manfaatnya untuk masyarakat desa. Malah lebih terkesan kegiatan pelesiran ke luar daerah atau pindah makan, tidur di hotel mewah. Dan kegiatan pelatihan maupun bimbingan teknik selama ini hanya terkesan menghamburkan uang negara saja,” ujar Ikhwan.

Sementara Kepdes Pematang Kuala Ramlan sebelumnya yang dihubungi, Minggu (24/9/2023), sekira pukul 12.36 WIB, terkait pemberian dana hibah yang diberi Pemerintah Desa Pematang Kuala ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018 hingga 2022, membenarkan pemberian dana hibah tersebut. Perinciannya untuk pembangunan ruang kelas baru lebih kurang Rp120 juta – Rp125 juta. Alias bervariasi setiap tahun.

penulis | Hardi

Related posts

Leave a Comment